Pemerintah Cabut PPKM

Setelah hampir 3 tahun Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, akhirnya pemerintah pusat mencabut PPKM. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Penjelasan Pencabutan PPKM, Senin (02/01/2023) yang digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo menyampaikan Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM. Keberhasilan tersebut merupakan buah dari kebijakan yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, tenaga medis, akademisi dan masyarakat secara luas. Keberhasilan juga karena kerja berbasis data, ilmu pengetahuan dan implementasi teknologi.

Dijelaskan Menko Marvest, Luhut Binsar Panjaitan pencabutan kebijakan PPKM dilakukan dengan berbagai pertimbangan diantaranya situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat. Namun Luhut mengingatkan semua harus tetap waspada, karena pandemi belum berakhir. Monitoring terhadap kasus baru harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong.

Menteri kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menambahkan strategi transisi dari pandemi menjadi endemi yang dilakukan secara bertahap dengan menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Namun, masyarakat tetap dianjurkan menerapkan protokol kesehatan.

Bupati Magetan yang diwakili Sekda Kabupaten Magetan didampingi Kepala OPD terkait mengikuti rakor tersebut dari ruang jamuan Pendapa Surya Graha. 

No comments for "Pemerintah Cabut PPKM"