Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Mulai Juli 2020
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dimulai Juli 2020, ditujukan untuk menjaga keberlanjutan operasional lembaga tersebut.
Airlangga, dalam konferensi pers melalui telekonferensi video di Jakarta, Rabu, mengatakan meskipun terjadi kenaikan iuran, pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), khususnya peserta mandiri kelas III BPJS.
Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan mengenai besaran iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp80.000 Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas II menjadi Rp100.000 dari Rp51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III tetap sebesar Rp25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 dari Rp42.000.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk peserta mandiri kelas III menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
No comments for "Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Mulai Juli 2020"
Post a Comment