Berstatus Darurat Virus Corona Covid-19, Masjid Agung Magetan Tiadakan Sholat Jumat




Berstatus Darurat Virus Corona Covid-19, Masjid Agung Magetan Tiadakan Sholat Jumat, terkait dengan penyebaran virus Corona Covid-19, Pemkab mengambil keputusan penting. Yakni, meniadakan sholat Jumat untuk hari ini Jumat (27/3/2020).

Keputusan peniadaan sholat Jumat tersebut berdasarkan SK Bupati Magetan No. 188/120/Kep.1403.013/2020. Juga mengacu pada Fatwa MUI Prov Jatim dan Fatwa MUI Kabupaten Magetan. "Jatim dinyatakan darurat dan demikian juga Magetan. Kemudian MUI mengeluarkan fatwa," ujar Bupati Magetan saat memberikan klarifikasi di pendopo, Jumat (27/3/2020) pagi.

Ada pun, salah satu imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Magetan dalam menghadapi penyebaran virus Covid-19 di wilayah setempat. Yakni, masyarakat diminta untuk sementara waktu beribadah di rumah masing-masing serta meniadakan sholat Jumat dan diganti dengan sholat Dhuhur di rumah agar tidak terjadi kerumunan banyak orang.

"Pertimbangan utamanya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Jadi, sementara jangan keluar rumah kalau tidak sangat perlu. Jaga dan disiplin patuhi protokol kesehatan," tutur Bupati Magetan.

No comments for "Berstatus Darurat Virus Corona Covid-19, Masjid Agung Magetan Tiadakan Sholat Jumat"