Pengemudi Mobil NgeDrift di Jalur Sarangan Terancam Pidana


Infomagetan.com, Karanganyar - Pengemudi Mobil yang mengalami kecelakaan di jalur sarangan yang terjadi pada tanggal 16 Oktober 2018 terancam pidana karena sudah melanggar aturan pasal 310 dan 311 UU LLAJ 22/2009 dimana ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pengemudi mobil yang secara Sengaja Ngedrift Di Jalur Sarangan diketahui adalah warga Tasikmadu, Karanganyar. Kasatlantas Polres Karanganyar membenarkan bahwa W (Pelaku) memang sengaja membuat vidio Ngdrift di jalur jalan tembus sarangan dan mengalami kecelakaan tunggal , tegas Bapak AKP.Faris Budiman.

Awal mula dari kejadian ini saat rekan korban berjumlah 4 dimana dalam mobil tersebut ada satu temanya dan dua teman lainya mengendari sepeda motor berencana membuat vidio Drift Race di jalur jalan tembus sarangan, atas ide temanya tersebut W menyetujui sehingga teman W langsung tanjap gas dan ambil posisi di tikungan tajam tersebut, namun tidak disangka kecelakaan terjadi pada W saat melintas tikungan tajam tersebut.

Atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa , dimana sebuah mobil Brio warna kuning menjadi tumbal atas tingkah pemuda ini karena tersrempet saat mobil W tidak bisa dikendalikan dan akhirnya berhenti menabrak MCK di pinggir jalan tembus sarangan.

No comments for "Pengemudi Mobil NgeDrift di Jalur Sarangan Terancam Pidana"