Awas! Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Kendaraan Anda Bodong


Pemilik kendaraan yang lalai membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun, maka motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor). Dengan begitu, kendaraan bakal menjadi 'bodong' dan tidak bisa dioperasikan.

Hal ini mengacu pada peraturan Undang -Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, BPKB dan STNK akan dihapus jika wajib pajak tidak melakukan kewajibannya yaitu membayar pajak kurun waktu 2 Tahun. Jika hal ini dibiarkan maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan alias Bodong.

Dalam aturan tersebut juga dituliskan bahwa bagi wajib pajak jika tidak membayar pajak selama 2 Tahun maka kendaraannya tidak dapat diregistrasi (ulang).  Banyak masyarakat yang belum tahu akan aturan ini oleh sebab itu pihal Polri terus mensosialisasikan akan aturan ini agar masyarakat tidak kaget jika kendaraannya dihapus.

Sebenarnya aturan ini sudah ada sejak lama (2009) namun  saat ini sedang diintensifkan dan dioptimalkan untuk bisa dilaksanakan. Sejak peraturan diberlakukan 2009, aturan ini belum dilaksanakan, dan ini bukan hal yang baru. Dengan adanya aturan ini maka wajib pajak harus sadar kewajibanya yaitu bayar pajak jika ingin kendaraanya tidak didapurs sehingga bisa dioperasionalkan di jalan raya.

No comments for "Awas! Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Kendaraan Anda Bodong"